Logo Bloomberg Technoz

Dalam prosesnya, KPK sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara ini juga melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti permintaan resmi (formal request); sertifikat otentikasi (certificate of authentication); rangkuman fakta (summary of facts); charge (sheet); affidavit investigator; affidavit prosecutor; arrest warrant; written confirmation form AG; serta annex.

“KPK tetap fokus dan berkomitmen melanjutkan seluruh langkah hukum yang diperlukan, termasuk berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait di dalam maupun luar negeri, agar proses ekstradisi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.

“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya, serta komitmennya dalam mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi.“

Sebelumnya, Paulus Tannos kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini merupakan kedua kalinya Paulus mengajukan praperadilan terhadap KPK.

Permohonan praperadilan Paulus Tannos terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Praperadilan ini diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/1/2026). "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

(dov/frg)

No more pages