DPR Soroti Isu Kawin Kontrak di Bogor
Dovana Hasiana
26 January 2026 07:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menuntaskan isu 'izin tinggal' sejumlah warga negara asing di wilayah Kabupaten Bogor. Lembaga legislatif tersebut curiga banyak WNA mengakali aturan keimigrasian dengan melakukan perkawinan semu atau kawin kontrak dengan WNI di wilayah tersebut
“Di Bogor ini masih marak nikah siri, nikah semu dengan warga negara asing,” ujar anggota Komisi XIII DPR Meity Rahmatia dikutip dari laman DPR, Senin (26/01/2026).
Menurut dia, Imigrasi harus lebih tegas dalam penertiban izin tinggal di wilayah Bogor. Setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay, harus dituntaskan melalui penerapan sistem deteksi yang bisa mengawasi lebih detail pergerakan WNA di kawasan tersebut.
"Mungkin dari Imigrasi Bogor jadi atensi apa dideportasi atau seperti apa,” kata Politikus PKS tersebut.
Senada, anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah juga menilai pemerintah harus melakukan sinergi untuk menertibkan sejumlah WNA di wilayah Bogor.




























