Logo Bloomberg Technoz

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan melakukan pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM lokal.

Bagus menjelaskan, verifikasi badan usaha kecil dan menengah merupakan proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang menunjukkan bahwa perusahaan bersangkutan adalah badan usaha kecil dan menengah dan pemegang sahamnya berasal dari daerah dimana WIUP prioritas dibuka oleh pemerintah. 

Berdasarkan Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Verifikasi ini menjadi prasyarat utama bagi badan usaha kecil dan menengah sebelum verifikasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, dan merupakan bagian dari sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS). 

Secara terperinci, kriteria utama yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, di mana UKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), serta kelengkapan dokumen administratif, antara lain akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit paling sedikit 1 tahun terakhir, struktur kepengurusan, serta status badan usaha yang sah dan dapat diverifikasi. 

“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” tutur Bagus. 

Dia menambahkan, UKM cukup memenuhi salah satu indikator sepanjang dapat dibuktikan dan diverifikasi melalui laporan keuangan yang sah. Selanjutnya, UKM dapat mengajukan permohonan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional serta memantau status verifikasi dan izin secara daring. 

Sementara itu, hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu bagian dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025. 

“Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” ujarnya. 

Dia berharap, terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah semakin menegaskan komitmennya membuka ruang partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan, sekaligus memastikan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Mengacu Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 berikut kriteria administratif yang harus dipenuhi UKM untuk mendapatkan izin usaha tambang: 

1.⁠ ⁠Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. 

2.⁠ ⁠Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. 

3.⁠ ⁠Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir. 

4.⁠ ⁠Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility). 

5.⁠ ⁠Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil 

6.⁠ ⁠Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas. 

(lav)

No more pages