Logo Bloomberg Technoz

KPK: Uang Tunai Ratusan Juta disita dari Korupsi Wali Kota Madiun

Dovana Hasiana
24 January 2026 09:30

Ilustrasi Korupsi (Diolah/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Korupsi (Diolah/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun Sumarno senilai ratusan juta dalam penggeledahan tersebut. 

“Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (21/1/2026).


Dalam perkara di Madiun, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wali Kota Madiun Periode 2019 – 2024 dan 2025-2030, Maidi; Pengusaha swasta Rochim Ruhdiyanto; dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. 

Berdasarkan pemeriksaan, Maidi meminta Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno; dan selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi untuk mengumpulkan uang ke Pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun pada Juli 2025.