Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Japto Soerjosoemarno di Kasus Gratifikasi Batu Bara

Dovana Hasiana
10 March 2026 12:05

Japto Soerjosoemarno (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Japto Soerjosoemarno (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno pada hari ini, Selasa (10/03/2026). Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kutai Kertanegara. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan terhadap Japto. Hal yang terang, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi dalam perara ini. 

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi JP [Japto] dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," ujar Budi kepada awak media, Selasa (10/03/2026). 


Pada awal Februari 2025, KPK sempat menggeledah kediaman Japto Soerjosoemarno. Penyidik kabarnya menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik, uang tunai dengan total Rp56 miliar, dan 11 mobil.

Setelah itu, KPK sempat memeriksa Japto pada akhir Februari 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengakui memeriksa dugaan aliran dana dari eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.