Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Dinyatakan Bebas
Dovana Hasiana
23 January 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Dia dinyatakan bebas dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 lalu.
Dalam putusannya, hakim juga membatalkan dakwaan yang dibentuk oleh jaksa penuntut umum terhadap Khariq batal demi hukum. Hakim membebankan biaya perkara kepada negara.
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Arlen Veronica dengan anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip pada hari ini, Jumat (23/1/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan penuntut umum tidak jelas khususnya dalam menguraikan diksi "aplikasi Canva atau aplikaksi lainnya" sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan.
































