Logo Bloomberg Technoz

Ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan menimbulkan akibat hukum yang merugikan hak Khariq. Pertama, Khariq tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif karena tidak mengetahui secara pasti alat yang dituduhkan kepadanya.

Kedua, Khariq berpotensi harus membela diri dari kemungkinan penggunaan berbagai aplikasi yang jumlahnya tidak terbatas, padahal seharusnya penuntut umum yang wajib membuktikan aplikasi spesifik yang digunakan.

Ketiga, ahli yang akan dihadirkan Khariq tidak dapat mempersiapkan analisis teknis yang tepat.

Keempat, terdapat ketidakpastian dalam pembuktian karena penuntut umum dapat secara fleksibel mengklaim aplikasi apa pun yang dianggap menguntungkan dalam pembuktian.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dari aksi demonstrasi di DKI Jakarta yang berujung kepada kekerasan atau anarkistis, sejak 25 Agustus 2025.

Para tersangka adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen atau DMR; admin Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein atau SH; dan admin Instagram @aliansimahasiswapenggugat, Khariq Anhar atau KA.

Selanjutnya, tiga tersangka lainnya adalah dengan inisial MS selaku admin Instagram @BPP; inisial RAP selaku admin Instagram @RAP; dan inisial FL selaku admin TikTok @FG.

"Peran tersangka DMR [Delpedro] adalah diduga melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Rabu (03/09/2025).

Peran dari Syahdan, Khariq dan MS adalah diduga melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan untuk merusak. Sementara, peran dari RAP adalah membuat tutorial pembuatan bom molotov dan berperan sebagai koordinator kurir-kurir bom molotov. Terakhir, peran dari FL adalah menyiarkan secara langsung atau live dan mengajak pelajar untuk mengikuti aksi pada 25 Agustus 2025.

Polda Metro Jaya menggunakan pasal tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan pidana dan atau setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak dalam pelibatan peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa dan atau menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat yg terjadi di beberapa tempat.

"Sebagaimana diatur pasal 160 KUHP atau pasal 87 juncto pasal 76H juncto pasal 15 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 45 A ayat 3 juncto pasal 28 UU ITE yang diduga terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Gelora Tanah Abang Jakarta Pusat dan beberapa wilayah lainnya sejak 25 Agustus," ujar dia.

(wep)

No more pages