Selain itu, kepala perangkat daerah juga dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan melalui skema bekerja dari rumah (work from home/WFH). Skema ini diperuntukkan bagi ASN yang akses menuju dan dari tempat kerja terputus akibat banjir.
ASN yang bekerja dari lokasi lain tetap diwajibkan melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile.
Khusus sektor pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
Uus menegaskan, fleksibilitas kerja tersebut tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja maupun kualitas layanan publik.
“Setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan penyesuaian kerja, baik WFH maupun pembelajaran jarak jauh, tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan serta tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
(ell)





























