Logo Bloomberg Technoz

Cuaca Ekstrem, ASN DKI Jakarta Boleh WFH Hingga 28 Januari

Redaksi
23 January 2026 17:00

Seorang ASN Pemprov DKI Jakarta berjalan di Stasiun MRT Blok A, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Seorang ASN Pemprov DKI Jakarta berjalan di Stasiun MRT Blok A, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan fleksibilitas kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini imbas adanya cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu mobilitas dan keselamatan pegawai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, yang diterbitkan pada Kamis (22/1/2026) sebagai tindak lanjut prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025.

“Pemprov DKI Jakarta berupaya menyesuaikan pola kerja ASN secara adaptif di tengah cuaca ekstrem. Prinsipnya, keselamatan pegawai menjadi perhatian utama, namun kinerja dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal,” kata Uus, Jumat (23/1/2026).


Surat edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca dan situasi kebencanaan di wilayah DKI Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut, kepala perangkat daerah dan biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberikan layanan kedaruratan dan tidak beroperasi 24 jam diperkenankan menerapkan fleksibilitas jam kerja hingga 120 menit dari ketentuan jam masuk.