Logo Bloomberg Technoz

Ketentuan itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Ferdinan menegaskan, LPS secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi atas perkembangan cakupan penjaminan simpanan, termasuk dalam kaitannya dengan evaluasi Tingkat Premi Penjaminan (TPP). 

Evaluasi tersebut tidak hanya mempertimbangkan pergerakan suku bunga penjaminan dan tingkat cakupan simpanan yang dijamin, tetapi juga berbagai faktor makroekonomi.

(prc)

No more pages