Jaksa Agung Soal Potensi Jerat Pidana 28 Perusahaan Langgar Hutan
Dovana Hasiana
21 January 2026 11:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin buka suara mengenai nasib 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan. Burhanuddin mengatakan jaksa akan mengembangkan perkara ini untuk menentukan apakah perusahaan tersebut hanya akan dikenakan denda atau dituntut secara pidana.
"Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana. Iya pasti [bisa kena denda atau pidana]," ujar Burhanuddin kepada awak media, Selasa (20/1/2026).
Perlu diketahui, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Tindakan ini diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satags PKH) melakukan proses audit pasca-bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
"28 perusahaan terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)



























