Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 12,5% per Maret 2026, Demi B40 Lagi
Azura Yumna Ramadani Purnama
21 January 2026 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengonfirmasi tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya akan naik menjadi 12,5% mulai Maret 2026, dari besaran sebelumnya yakni 10%.
Meskipun PE CPO naik menjadi 12,5%, pemerintah memastikan program mandatori biodiesel saat ini masih diberlakukan untuk B40 dan belum ke tahap B50.
“Siap, benar [PE CPO naik jadi 12,5% dan berlaku Maraet 2026],” kata juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto ketika dimintai konfirmasi Bloomberg Technoz, Rabu (21/1/2026).
Ihwal potensi tambahan dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), Haryo mengklaim tidak mengetahui besarannya sebab menjadi kewenangan BPDP.
“Itu dapurnya [kewenangan] BPDP,” tegas dia.






























