B50 Belum Berlaku, ESDM Kode Pungutan Ekspor CPO Akan Naik
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 January 2026 15:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mensinyalir pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) akan naik dari level saat ini sebesar 10%, meskipun program mandatori biodiesel B50 belum diimplementasikan pada awal tahun ini.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan kenaikan pungutan ekspor CPO tersebut diperlukan guna menambal dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang turut diperuntukan untuk ‘menyubsidi’ biodiesel.
Eniya menjelaskan, potensi kenaikan pungutan ekspor tersebut saat ini sedang dikaji oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Mau B40 atau B50 ini tetap harus naik katannya PE-nya, tetapi itu kajian Kemenko Ekon ya,” kata Eniya ditemui awak media, di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (8/1/2026).
“Oh ya, pasti kalau naik 10% something,” tegas Eniya.































