Adapun, permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.
Selain itu, Guntur menyatakan fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan norma pasal tersebut. Wartawan menjalankan fungsi pers dan jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan serta menjalankan kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
Kemudian, Guntur menyampaikan perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah perlindungan yang bersifat absolut, melainkan bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.
Secara sistematis, Guntur melanjutkan, Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya harus ditempatkan dalam kerangka besar UU Pers yang menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan sarana mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat. Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan, tetapi juga melindungi kepentingan publik, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
(dov/frg)






























