Logo Bloomberg Technoz

“Jadi artinya kami harus betul-betul menemukan bukti pelanggaran yang kuat, sehingga kemudian rekomendasinya adalah dilakukan pencabutan izin,” ucap Rohmat. 

Di sisi lain, Kemenhut juga tengah mengupayakan bukti bahwa puluhan perusahaan tersebut melanggar kerusakan lingkungan. Sehingga perseroan nantinya tidak hanya izin usahanya dicabut, namun dikenakan denda pemulihan lahan. 

“Proses ini sedang berjalan, dan insya Allah menunggu waktu yang tidak lama lagi itu akan diumumkan. Jadi ini komitmen kami, nanti waktunya di bulan ini [Januari] itu akan diumumkan. Sampai sejelas-jelasnya,” tutur Rohmat. 

Dalam proses pencabutan PBPH tersebut, Kemenhut juga perlu menyiapkan prakondisi pengelolaan hutan tersebut agar tidak terjadi open access dan membuka peluang illegal logger untuk memasuki hutan. 

“Jadi memang kita butuh untuk menemukan bukti pelanggaran, kemudian juga prakondisinya siapa yang nanti akan mengelola,” jelas dia. 

Tak hanya itu, Rohmat menjelaskan pihaknya juga tidak akan mencabut moratorium penebangan kayu hutan alam di seluruh Indonesia. Bahkan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat bukan hanya moratorium penebangan hutan melainkan moratorium pengangkutan hasil kayu. 

“Jadi layanan untuk SIPUHH online kementerian kehutanan itu kita tutup. Jadi kalau misalkan ada yang kemudian mengangkut itu dari hutan alam atau hutan tanaman di Aceh, Sumut, Sumbar kita pastikan itu ilegal,” imbuhnya. 

(mfd/naw)

No more pages