Logo Bloomberg Technoz

1. Tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara

KPK juga telah menetapkan tiga orang pegawai pajak sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 pada Januari 2026.

Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar.

Kasus ini melibatkan PT Wanatiara Persada - perusahaan bidang pertambangan, pengolahan dan pemurnian bijih nikel asal China - yang menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025. 

Penyidik KPK usai menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Jakarta, Selasa (13/1/2026). (Bloomberg Technoz/ Andrean)

Kemudian, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT Wanatiara Persada kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, diduga Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin meminta perusahaan itu melakukan pembayaran pajak 'all in' sebesar Rp23 miliar.

Istilah 'all in' merupakan kode yang merujuk pada kegiatan suap. Dari angka Rp23 miliar tersebut, sebesar Rp8 miliar diberikan untuk biaya atau fee Agus serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.

Penyidikan perkara ini masih berlangsung. Namun, KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama pada 11–30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

2. Mohammad Haniv 

KPK menetapkan PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mohammad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi pada Februari 2025. 

KPK menduga praktik gratifikasi Haviv sudah terjadi sejak bertugas sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Banten pada 2011. Kegiatan tersebut berlanjut pada saat Haniv menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2015—2018. Menurut KPK, Haniv menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Kantor DJP Jakarta untuk kepentingan pribadinya. 

Awalnya, kasus ini terungkap dari laporan tentang dugaan gratifikasi sejumlah wajib pajak perorangan atau badan kepada anak Haniv, Feby Paramita. Para wajib pajak ditengarai mengirimkan uang kepada Feby untuk membiayai sejumlah kegiatan fashion show jenama pribadinya FH Pour Homme by Feby Haniv.

"Haniv telah diduga melakukan perbuatan tipikor berupa penerimaan Gratifikasi untuk Fashion Show Rp804.000.000; Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000; dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634," tulis KPK.

Permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo. (Tangkapan layar video/ist)

3. Rafael Alun Trisambodo

Kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, terungkap dari masalah penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya bernama Mario Dandy terhadap seorang remaja.

Kasus itu kemudian ramai dibicarakan yang berujung pada pemeriksaan harta kekayaan Rafael yang saat itu mencapai Rp56 miliar. Jumlah kekayaan tersebut hanya terpaut sedikit dari harta Sri Mulyani Indrawati yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan  sebesar Rp58 miliar.

Pada Maret 2023, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. KPK menduga Rafael telah menerima gratifikasi selama 12 tahun, mulai dari 2011 hingga 2023.

Dia dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dia dijatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda Rp500 juta. Bila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama tiga bulan. 

4. Angin Prayitno

Angin Prayitno Aji merupakan mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sejak dilantik sebagai direktur, Angin membuat kebijakan tertentu agar mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak. 

Dia didakwa menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations pada pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017.

Angin sudah dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp3,37 miliar dan SGD1,09 juta. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Angin Prayitno dan denda Rp1 miliar. Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3.737.500.000. 

5. Bahasyim Assifie 

Selain itu, kasus korupsi juga menjerat mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP Kemenkeu Bahasyim Assifie. Ia terbukti menerima suap senilai Rp1 miliar dan terbukti melakukan pencucian uang. Sehingga, Bahasyim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

6. Dhana Widyatmika 

Dhana Widyatmika merupakan pegawai di DJP yang terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai Rp2,5 miliar, melakukan pemerasan, dan melakukan pencucian uang.

Dhana dihukum dengan pidana penjara 10 tahun dan pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

7. Abdul Rachman

Selanjutnya, KPK juga telah menetapkan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama Pare Abdul Rachman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembayaran restitusi pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur (Jatim).

Dia diduga menerima imbalan sebesar Rp1 miliar untuk menyetujui restitusi pajak yang diajukan Tri Atmoko selaku Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CBRC) — yang terdiri dari PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan.

Barang bukti sitaan KPK pada kasus suap pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. (Tangkapan layar Youtube KPK).

8. Gayus Tambunan 

Gayus Tambunan merupakan pegawai negeri sipil di DJP yang diketahui menerima suap dan gratifikasi hingga Rp925 juta, US$659,800, dan Sin$9,6 juta, serta melakukan pencucian uang. 

Menyitir berbagai sumber, kasus ini bermula ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai simpanan di rekening Gayus mencapai Rp25 miliar. Padahal, saat itu Gayus hanya menjabat sebagai pegawai negeri golongan III-A yang hanya bergaji Rp12,1 juta per bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Januari 2011 menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

(dov/frg)

No more pages