Usai 2 OTT, KPK Buka Potensi Usut Korupsi Pegawai Pajak Lainnya
Dovana Hasiana
06 February 2026 13:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat pegawai pajak sebagai tersangka kasus korupsi. Paling anyar, lembaga antirasuah tersebut menjerat dua pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan usai pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) pekan ini.
Padahal KPK juga baru saja menetapkan tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara saat OTT kasus suap pengurangan kewajiban pajak sebuah perusahaan Nikel asal China, PT Wanatiara Persada. Sebelumnya, sejumlah pejabat Pajak juga menjadi tersangka hingga terpidana korupsi; mulai dari Rafael Alun hingga Gayus Tambunan.
KPK pun mengklaim tak akan berhenti mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan para pegawai pajak. Terbongkarnya kasus KPP Madya Banjarmasin justru menjadi sinyal praktik yang sama mungkin terjadi di kantor pajak lain dan kepada wajib pajak lainnya.
"KPK berharap upaya penindakan ini dapat menjadi pemantik bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan upaya perbaikan sistem sehingga potensi atau risiko korupsi di sektor perpajakan di wilayah lainnya dapat dimitigasi," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, dikutip Jumat (06/02/2026).
Menurut dia, penutupan celah korupsi di sektor perpajakan juga diharapkan mampu mendorong peningkatan rasio pajak (tax ratio) maupun penerimaan negara secara berkelanjutan. KPK menilai tax ratio merupakan indikator penting dalam menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara, termasuk Indonesia, yang sekaligus mencerminkan tingkat kepatuhan dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
































