Logo Bloomberg Technoz

Mepet, DPR Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Ditunda ke 2026

Dovana Hasiana
19 November 2025 15:37

Habiburokhman. (Foto: Prima/Man via Website dpr.go.id)
Habiburokhman. (Foto: Prima/Man via Website dpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi belum akan membahas tentang rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset pada tahun ini. Hal ini disebabkan sisa masa sidang periode akhir tahun hanya tersisa kurang dari satu bulan.

Rencananya, anggota DPR akan kembali menjalani masa reses akhir tahun mulai 10 Desember 2025. Periode reses ini akan tembus hingga pertengahan Januari 2026. Padahal, RUU Perampasan Aset sebenarnya masuk ke dalam Daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.

"Ya pasti [geser ke Prolegnas 2026]. Pastinya," kata Ketua Komisi III Habiburokhman dikutip, Rabu (19/11/2025). 


Dia mengklaim belum mengetahui alat kelengkapan dewan yang akan bertanggung jawab membahas RUU Perampasan Aset. Namun, dia mengklaim Komisi III siap jika ditunjuk menjadi penggodok draf beleid tersebut bersama perwakilan pemerintah.

Akan tetapi, kata dia, Komisi III DPR memiliki satu tunggakan beleid yang harus dituntaskan sebelum akhir 2025. Beleid ini menjadi konsekuensi usai disahkannya KUHAP dan KUHP baru -- yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.