Logo Bloomberg Technoz

Selain itu ketentuan dalam Pasal 7 juga diubah sehingga berbunyi, "Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditambah dengan piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling sedikit sebesar jumlah Liabilitas Asuransi."

Lebih jelasnya, PMK ini turut menetapkan batasan porsi penempatan investasi untuk masing-masing instrumen guna menjaga kehati-hatian dan mitigasi risiko. Untuk program THT, misalnya, investasi pada Surat Berharga Negara diwajibkan paling sedikit 30% dari total investasi, sementara penempatan pada saham dan obligasi dibatasi dengan persentase tertentu.

Dalam ketentuan peralihan, pemerintah memberikan waktu penyesuaian hingga maksimal tiga tahun bagi pengelola program untuk menyesuaikan portofolio investasi yang belum memenuhi ketentuan baru. Pengelola juga diwajibkan menyampaikan rencana dan laporan perkembangan penyesuaian kepada Menteri Keuangan secara berkala.

"Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan," bunyi ketentuan baru Pasal 22 PMK 118/2025 tersebut.

(lav)

No more pages