Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Rilis Aturan Soal Program Tabungan Hari Tua, Cek Isinya

Pramesti Regita Cindy
15 January 2026 20:20

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sambutan saat acara sertijab Menteri Keuangan di Kemenkeu, Selasa (9/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sambutan saat acara sertijab Menteri Keuangan di Kemenkeu, Selasa (9/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait ketentuan penyelenggaraan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri. Aturan ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025. 

Dalam PMK terbaru terdapat perubahan pada Pasal 2 yang menegaskan bahwa iuran program sebagaimana dimaksud merupakan pendapat dan dan diakui dalam laporan laba atau rugi pengelola program dana pensiunan. Meliputi Tabungan Hari Tua (THT), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 


Selain itu, PMK ini ditambahkan ketentuan baru dalam Pasal 5, terkait dengan pengaturan batasan solvabilitas yang harus dijaga.

"Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari Liabilitas Asuransi," bunyi Pasal 5 tersebut, dikutip Kamis (15/1/2026).