Logo Bloomberg Technoz

Wacana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Dovana Hasiana
15 January 2026 15:10

Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)
Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk rancangan undang-undang tentang penanggulangan disinformasi dan propaganda asing terhadap Indonesia. 

Yusril mengatakan hal ini terjadi karena banyak negara sudah memiliki undang-undang sejenis untuk menangkal segala jenis disinformasi dan propaganda yang ditunjukkan kepada sebuah negara. Lagipula, Indonesia sudah merasakan adanya disinformasi dan propaganda.

“Banyak sekali berita-berita, kesalahpahaman terhadap pekembangan dan kepentingan nasional kita yang ter-disinformasi. Kemudian dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan kita sendiri,” ujar Yusril kepada awal media,” ujar Yusril kepada awak media, dikutip Kamis (15/1/2026). 


Menurut Yusril, disinformasi dan propaganda itu tidak hanya terjadi pada bidang politik, tetapi juga dalam ekonomi. Misalnya, komoditas asal Indonesia yang seringkali menjadi alat propaganda sebagai hal yang negatif. Disinformasi dan propaganda dalam sektor ekonomi dinilai bertujuan untuk persaingan yang tidak sehat. 

Namun, Yusril mengatakan sampai saat ini pemerintah masih melakukan kajian dalam bentuk naskah akademik, belum dalam draf. Dia mengatakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga sudah melakukan kajian.