“Karena itu, waktu saya menjadi presiden, saya bertekad untuk membersihkan Pertamina," kata Prabowo.
“Saya angkat saudara Simon Aloysius dengan beberapa anak muda. Dan saya beri tugas, jangan korupsi. Jangan kau cari kaya di atas kepercayaan ini,” tuturnya.
Di sisi lain, Prabowo memandang praktik kecurangan tersebut saat ini akan terendus dengan mudah sebab sudah adanya teknologi yang dapat mengetahuinya.
Oleh sebab itu, dia menilai jika masih terdapat pejabat di Indonesia yang melakukan praktik kecurangan maka pihak tersebut melakukan kesalahan besar.
“Pengalaman saya di tentara, pemimpin itu maling, cepat anak buah tahu. Cepat sekali. Mungkin orang luar tidak tahu. Mungkin BPK bisa dikibulin, KPK bisa dikibulin, tetapi anak buah akan tau,” kata dia.
“Di tentara itu kalo komandan-komandan yang maling, pemimpin yang maling itu dikasih julukan, kapal keruk. Dan, seumur hidup dia akan membawa nama itu kapal keruk,” tuturnya.
Prabowo berharap bahwa Pertamina dapat terus berkembang agar menjadi agen perubahan, sebagaimana langkah yang sempat dilakukan pemimpin Pertamina terdahulu yakni Ibnu Sutowo.
Diusut Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengusut korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk ilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023, menyebabkan negara rugi hingga Rp285 triliun.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, salah satunya masih berstatus buron karena diduga tengah bersembunyi di luar negeri yaitu Muhammad Riza Chalid. Jaksa menuduh para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp285 triliun.
Pada tahap awal, jaksa lebih dulu menyeret empat mantan pejabat Pertamina. Mereka adalah eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan; eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN Maya Kusuma; Vice President Trading Product PPN Edward Corne; dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifudin.
Secara umum, jaksa menuduh para tersangka melakukan penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau ekspor minyak mentah; penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau impor minyak mentah; dan penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau impor BBM.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal; penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM; penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite; dan penyimpangan dalam penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN.
(azr/naw)



























