Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pajak Perusahaan Tambang Nikel

Dinda Decembria
11 January 2026 08:49

Suasana Tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Suasana Tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara suap pengurangan pembayaran pajak perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada (PT WP) di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan selepas penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Asep mengatakan lembagannya telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menjerat para tersangka.


“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti," kata Asep dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Minggu (11/1/2026).

Asep menambahkan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.