Menurut Asep, kuota tambahan tersebut diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada individu tertentu. “Kuota 20.000 itu diberikan kepada negara, bukan kepada perorangan, bukan kepada Menteri Agama, tapi kepada negara untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” ujarnya.
Namun dalam proses selanjutnya, Asep menyebut Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi kuota tambahan tersebut menjadi dua bagian yang sama besar. “Kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ, dibagi menjadi 50 persen-50 persen, 10.000-10.000. Itu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep.
KPK juga mengungkap keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut. Asep menyebut Saudara IAA, yang merupakan staf ahli Menteri Agama, turut serta dalam proses pembagian kuota tambahan haji tersebut.
Lebih jauh, KPK dalam proses penyelidikan dan investigasi menemukan adanya dugaan aliran dana. “Kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback dan lain-lain. Itu peran yang secara umum kami temukan,” tutur Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Selain Yaqut, KPK juga telah resmi menetapkan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
(ain)

























