Logo Bloomberg Technoz

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditunda Pekan Depan

Dovana Hasiana
24 February 2026 14:50

Ilustrasi Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang perdana gugatan praperadilan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga pekan depan, Selasa (03/03/2026). Adapun, sidang tersebut mulanya dijadwalkan pada hari ini. 

Hakim mengatakan penundaan ini berdasarkan pengajuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon. Dalam hal ini, Biro Hukum KPK tak menghadiri sidang dengan gugatan mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada hari ini. 

"Jadi sidang kita tunda sampai dengan 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB," ujar hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). 


Mulanya, hakim menanyakan mengenai kehadiran Yaqut selaku pihak pemohon dan KPK sebagai termohon pada sidang yang seharusnya dimulai pada 10.00 WIB. Yaqut dan kuasa hukumnya hadir dalam sidang perdana tersebut. Namun, Biro Hukum KPK tak kunjung hadir hingga 10.50 WIB.

Ketidakhadiran Biro Hukum KPK sempat mengundang riuh dari para pendukung Yaqut. Hakim kemudian menegur simpatisan tersebut agar tetap menjaga ketertiban. Menurut hakim, sidang praperadilan pada hari ini menandakan hak Yaqut sebagai tersangka sudah terpenuhi. Maka, mereka diminta untuk mengikuti kewajiban dengan menjaga ketertiban.