Sidang Dimulai, KPK Yakin Praperadilan Yaqut Qoumas Ditolak
Dovana Hasiana
24 February 2026 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai sidang perdana gugatan praperadilan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (24/2/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dalam sidang perdana praperadilan tersebut. Namun, KPK memastikan telah memenuhi seluruh aspek formil maupun materiil dalam penyidikan perkara ini.
“Perkara ini bermula dari surat perintah penyidikan umum [sprindik umum] sehingga memang belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025. Kemudian pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Selasa (24/2/2026).
Budi memastikan penetapan seseorang sebagai tersangka sudah berdasarkan kecukupan alat bukti. Namun, KPK menghormati jalannya proses sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaqut sebagai salah satu mekanisme hukum untuk menguji prosedur penyidikan perkara.
Menyitir situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sidang hari ini dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.





























