Logo Bloomberg Technoz

Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp75 miliar.

Atas temuan itu, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam proses tersebut, diduga Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar.

“Dari angka tersebut, sebesar Rp8 miliar diduga sebagai fee untuk AGS dan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” kata Asep.

Namun, pihak PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak Rp15,7 miliar.

Nilai ini turun sekitar Rp59,3 miliar atau 80% dari nilai awal, sehingga menyebabkan berkurangnya pendapatan negara secara signifikan.

Untuk memenuhi permintaan fee, PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak.

Dana sebesar Rp4 miliar kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai KKP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Pada Januari 2026, uang tersebut diduga didistribusikan kepada sejumlah pegawai Ditjen Pajak dan pihak lainnya.

KPK belakangan menetapakan Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin staf PT WP Edy Yulianto.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan lembaga antirasuah di antaranya uang tunai Rp793 juta, uang tunai SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar dan logam mulai seberat Rp1,3 kilogram atau sekitar Rp3,42 miliar.

(dec/naw)

No more pages