Logo Bloomberg Technoz

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sd. 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Asep  menuturkan perkara bermula pada periode September hingga Desember 2025. Saat itu, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023.

Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp75 miliar.

Atas temuan itu, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam proses tersebut, diduga Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar.

“Dari angka tersebut, sebesar Rp8 miliar diduga sebagai fee untuk AGS dan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” kata Asep.

Namun, pihak PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak Rp15,7 miliar.

Nilai ini turun sekitar Rp59,3 miliar atau 80% dari nilai awal, sehingga menyebabkan berkurangnya pendapatan negara secara signifikan.

Untuk memenuhi permintaan fee, PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak.

Dana sebesar Rp4 miliar kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai KKP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Pada Januari 2026, uang tersebut diduga didistribusikan kepada sejumlah pegawai Ditjen Pajak dan pihak lainnya.

KPK kemudian melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang, termasuk pejabat KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, serta pihak swasta.

“Kedelapan orang tersebut diamankan saat proses pendistribusian uang hasil tindak pidana korupsi,” ujar Asep.

Sementara itu, KPK menjerat para tersangka dari pihak penerima dengan pasal suap dan gratifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut lima orang tersangka yang ditetapkan KPK pada perkara rasuah ini: 

1). Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara 

2). Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara;

3). Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara;

4). Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak; 

5). Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WANATIARA PERSADA

(dec/naw)

No more pages