Dalam tahap awal penyelidikan, KPK menelusuri peran sejumlah biro travel haji dan umrah yang diduga memperoleh kuota secara tidak sesuai ketentuan. Sejumlah pemilik dan pengendali biro perjalanan haji dipanggil untuk dimintai keterangan, seiring pendalaman aliran dana dan mekanisme pembagian kuota.
Perkembangan berikutnya, KPK menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkara tersebut. Pencegahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan proses penyidikan, termasuk terhadap pihak yang diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan pembagian kuota haji.
Pihak-pihak yang dicekal tersebut antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Ishfah (IAA), serta pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Penyidik KPK pertama kali memeriksa Yaqut pada 1 September 2025. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tujuh jam tersebut, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya menerima 18 pertanyaan dari tim penyidik. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan pada 16 Desember 2025.
Sementara itu, hingga Desember 2025, tim penyidik KPK yang sebelumnya melakukan pendalaman perkara di Arab Saudi telah kembali ke Indonesia. Tim tersebut mengumpulkan dan menelaah berbagai data serta informasi dari sejumlah lokasi penyelenggaraan ibadah haji, terkait dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji periode 2023–2024.
Hingga akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka lainnya.
(art/wep)
























