Dalam draf Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau luas dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat 2. Pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya”, sebagaimana termaktub dalam Pasal 3. Mereka menilai frasa “operasi lainnya” bersifat sangat multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan serta demokrasi.
Koalisi menilai, TNI seharusnya tidak terlibat dalam fungsi-fungsi penangkalan dan pemulihan karena sejatinya TNI merupakan alat pertahanan negara. Fungsi-fungsi tersebut sebaiknya dijalankan oleh lembaga sipil yang berwenang dan kompeten, seperti Badan Intelijen Negara untuk penangkalan, serta Kementrian Agama, Kementerian Pendidikan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan kementerian/lembaga lainnya terkait untuk pemulihan termasuk rekonstruksi dan rehabilitasi.
“Peran TNI seharusnya dibatasi pada bantuan penindakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara. Perbantuan kepada aparat keamanan sipil atau penegak hukum hanya dilakukan dalam situasi khusus, dan dilakukan melalui Keputusan Presiden.
Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan penegak hukum dan membahayakan HAM, juga bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945.
Selain itu, istilah “penangkalan” tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut hanya mengenal istilah “pencegahan”, yakni sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan oleh BNPT dengan kementerian atau lembaga terkait dan pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah, bukan dengan Perpres.
Koalisi juga menyoroti persoalan akuntabilitas penegakan hukum di institusi TNI. Jika dalam pelaksanaan penangkalan atau penindakan terjadi pelanggaran HAM, pertanggungjawaban hukum akan sulit ditegakkan mengingat belum tuntasnya reformasi peradilan militer. Padahal, reformasi tersebut merupakan mandat TAP MPR No. VII/2000 dan UU TNI. Oleh karena itu, apabila TNI dilibatkan dalam penindakan terorisme di dalam negeri, Perpres harus secara tegas mengatur bahwa TNI tunduk pada peradilan umum disertai langkah nyata Presiden untuk merevisi UU Peradilan Militer. Pemberian kewenangan luas kepada TNI tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai merupakan cek kosong yang berbahaya bagi negara hukum dan demokrasi.
Mereka menilai tugas militer dalam mengatasi terorisme seharusnya ditunjukkan khusus untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal atau pesawat Indonesia di luar negeri, operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri.
Desakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan:
1. Menolak draf perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme karena berbahaya bagi kehidupan demokrasi, negara hukum dan penegakan HAM;
2. Meminta kepada seluruh fraksi di DPR untuk menolak draf perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tersebut, karena memiliki problem serius secara substansial;
3. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menandatangani dan mengkaji kembali draft perpres tersebut karena membahayakan kehidupan demokrasi dan masa depan penegakan HAM di Indonesia.
(dov/frg)





























