Logo Bloomberg Technoz

Kata Dirut soal Pengawasan Ketat LPDP yang Sempat Disinggung DPR

Dinda Decembria
26 February 2026 18:00

Ilustrasi LPDP (Envato)
Ilustrasi LPDP (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto memaparkan mekanisme pengawasan ketat terhadap penerima beasiswa, merespons isu yang sempat disinggung pemerintah terkait tata kelola dan kepatuhan alumni.

Sudarto menegaskan, pengawasan dilakukan secara berlapis dan kolaboratif sejak masa studi hingga pasca kelulusan. Selama menjalani pendidikan, setiap awardee wajib menyampaikan laporan perkembangan akademik secara berkala yang diverifikasi secara administratif.

“Setiap enam bulan mereka melaporkan status studinya. Kalau tidak melaporkan, kami tidak melakukan transfer dana,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Kamis (26/2).


Setelah dinyatakan lulus, penerima beasiswa juga diwajibkan melapor paling lambat 90 hari. Mereka harus menyampaikan rencana kontribusi serta status kepulangan. LPDP kemudian melakukan pemantauan lanjutan untuk memastikan komitmen tersebut dijalankan.

Dalam pelaksanaannya, LPDP bekerja sama lintas instansi, termasuk dengan otoritas imigrasi untuk kebutuhan verifikasi administratif. Koordinasi juga dilakukan dengan berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan kepatuhan alumni.