Sebelumnya, dividen BUMN yang dibayarkan oleh perusahaan pelat merah masuk ke kas negara/APBN sebagai bagian dari PNBP, khususnya kekayaan negara yang dipisahkan atau KND).
UU APBN 2026 baru saja dipublikasikan oleh pemerintah pada Rabu (7/1/2026) kemarin. Namun, UU tersebut sedianya telah diundangkan dan ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 lalu.
Kehadiran Danantara juga telah turut membuat realisasi PNBP dalam APBN 2025 per November yang tercatat sebesar Rp444,9 triliun, mengalami penurunan sekitar 14,85 secara tahunan atau year-on-year (yoy).
"Ini kita memperhitungkan juga dividen BUMN yng disetorkan ke Danantara bukan lagi ke APBN" ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers, belum lama ini.
(lav)
No more pages




























