Logo Bloomberg Technoz

Siap-siap, Target Raihan Perpajakan 2026 Meroket 23% ke Rp2.693 T

Sultan Ibnu Affan
08 January 2026 10:45

Negara Kehilangan Potensi Pajak Rp530 Triliun, Ini Penyebabnya. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Negara Kehilangan Potensi Pajak Rp530 Triliun, Ini Penyebabnya. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akhirnya mempublikasikan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 atau UU APBN 2026 melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (7/1/2026) kemarin.

Beleid yang diundangkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 lalu itu resmi berlaku sejak sepekan ke belakang atau 1 Januari 2026 lalu.

Dalam UU APBN 2026, Prabowo mematok target penerimaan perpajakan senilai Rp2.693,7 triliun. Target koleksi perpajakan ini meroket Rp504 triliun atau 23% dibanding target 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun. Jika dibandingkan usulan awal yang diajukan pemerintah kepada DPR, angka tersebut meningkat sekitar Rp1,7 triliun. 


Secara rinci, target penerimaan perpajakan berasal dari pendapatan pajak dalam negeri , yakni terdiri dari: Pajak penghasilan (PPh); pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM); pajak bumi dan bangunan (PBB); cukai; dan pajak lainnya dengan total Rp2.601,2 triliun.

Target pendapatan dari PPh dipatok sebesar Rp1.209,3 triliun, tidak jauh berbeda dari target sepanjang 2025. Sementara itu, pendapatan dari PPnBM dipatok sebesar Rp995,2 triliun, naik 5,3% dibandingkan 2025 yang masih Rp945,1 triliun.