Sebelumnya, Bank of Singapore tercatat melakukan transaksi repo saham BACA secara tidak langsung melalui GIA Ventures Pte Ltd dengan harga pelaksanaan Rp168/saham.
Namun, dalam waktu kurang dari 30 hari sejak transaksi tersebut, seluruh saham yang dimiliki dilaporkan telah dilepas melalui mekanisme free of payment dengan harga Rp1 per saham.
Transaksi tersebut berlangsung di tengah pergerakan saham BACA yang sempat mencatatkan lonjakan signifikan di pasar. Kondisi ini menjadi perhatian BEI, terutama terkait pola transaksi yang terjadi serta implikasinya bagi investor publik.
Terkait mekanisme repo, Nyoman menjelaskan bahwa pelaksanaan transaksi repurchase agreement telah diatur dalam POJK Nomor 9/POJK.04/2015. Aturan tersebut mensyaratkan setiap transaksi repo dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, status kepemilikan efek selama transaksi berlangsung, jangka waktu pelaksanaan, serta kewajiban perpajakan.
“Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa setiap transaksi Repo wajib berdasarkan pada perjanjian tertulis yang memuat beberapa informasi seperti hak dan kewajiban para pihak terkait kepemilikan Efek dalam Transaksi Repo, waktu pelaksanaannya dan kewajiban perpajakan,” jelasnya.
Meski kewajiban pelaporan kepemilikan saham telah dilaksanakan, BEI menilai masih diperlukan penjelasan tambahan dari pihak emiten terkait tujuan transaksi repo tersebut, termasuk alasan pelepasan saham yang dilakukan dalam periode yang relatif singkat.
“Bursa telah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada pihak BACA untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai transaksi repo tersebut,” ujar Nyoman.
BEI menyatakan akan terus mencermati perkembangan lebih lanjut dan menunggu penjelasan resmi dari PT Bank Capital Indonesia Tbk.
(rtd)


























