Logo Bloomberg Technoz

Menag Nasaruddin Umar Berpotensi Harus Ganti Biaya Jet Pribadi 

Dovana Hasiana
24 February 2026 05:00

Nasaruddin Umar dan Oesman Sapta Odang (Dok. Ist)
Nasaruddin Umar dan Oesman Sapta Odang (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tengah melakukan verifikasi terhadap laporan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang diduga menerima gratifikasi jasa penerbangan jet pribadi. Lembaga antirasuah tersebut mengungkap sejumlah konsekuensi yang harus dilakukan Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut; termasuk membayar ganti rugi setara harga sewa jet pribadi.

"Masih kita verifikasi. Jadi verifikasi, kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis. Analisis kemudian baru kita akan sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara. Prosesnya seperti itu," kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo dikutip, Senin (23/02/2026).

Menurut dia, Nasaruddin kemungkinan tak akan terkena pasal gratifikasi dalam UU Tipikor. Dia menilai, salah satu anggota Kabinet Merah Putih tersebut telah menjalankan Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor yaitu kewajiban melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi maksimal 30 hari kerja sejak peristiwa.


Berdasarkan pengakuan, Nasaruddin menggunakan jasa penerbangan jet pribadi milik Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang pada 15 Februari 2026 untuk rute Jakarta-Sulawesi Selatan. Hal ini kemudian menjadi polemik karena sejumlah pejabat publik kerap bermasalah soal penggunaan jasa penerbangan eksklusif tersebut.

"Kita akan sampaikan untuk status SK-nya itu akan ditandatangani oleh pimpinan KPK," kata Arif.