Logo Bloomberg Technoz

Kemudian tuntutan kedua, buruh menuntut agar pemerintah merevisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi bupati atau wali Kota masing-masing daerah.

Iqbal menjelaskan alasan buruh melakukan aksi di Istana Negara karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tidak lagi bersedia mendengar aspirasi buruh, dan dalam menetapkan UMSK 2026 se-Jawa Barat. Menurutnya, KDM telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam PP tersebut, lanjutnya, secara tegas disebutkan bahwa dalam penetapan UMSK di suatu provinsi, Gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi yang diberikan oleh bupati/wali Kota. 

“Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota,” ujar Said Iqbal. 

Selain itu, penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat dilakukan tanpa berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Tindakan itu disebut melampaui kewenangan birokrasi.

Dengan Keputusan SK KDM tersebut, Iqbal menuturkan upah buruh pabrik kecap dan pabrik roti di Jawa Barat justru menjadi lebih tinggi dibandingkan buruh yang bekerja di pabrik Samsung, LG, Panasonic, Epson, dan perusahaan multinasional besar lainnya. 

“Apakah KDM sedang melindungi perusahaan asing dibandingkan industri nasional?,” ucap dia. 

Di sisi lain, Iqbal menilai Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam menetapkan UMP 2026 tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatan judicial review yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI AGN, KSPI, KPBI, dan FSPMI. 

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, gubernur wajib mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak, di samping variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dengan mengacu pada Putusan MK No. 168/2024, seharusnya Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI 2026 sebesar 100% KHL, yaitu Rp5,89 juta per bulan.

Iqbal juga menyinggung hasil penelitian World Bank dan IMF yang telah dirilis menunjukkan bahwa pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar US$21.000 per tahun, atau setara dengan Rp343 juta per tahun. 

“Jika dibagi 12 bulan, maka pendapatan per kapita penduduk Jakarta sekitar Rp28 juta per bulan. Bandingkan dengan upah minimum DKI yang hanya Rp5,73 juta per bulan,” tutur dia.

“Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Artinya, dalam menetapkan UMP DKI, Gubernur telah menciptakan kesenjangan sosial yang semakin melebar,” ungkapnya.

Oleh karena itu, aksi 8 Januari 2026 yang melibatkan ribuan buruh dengan menggunakan sepeda motor ini dilakukan untuk meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono dan Gubernur Jawa Barat KDM yang menetapkan kenaikan upah minimum dengan orientasi kebijakan upah murah, menciptakan kesenjangan sosial, bertentangan dengan semangat Presiden Republik Indonesia, serta melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. 

Untuk itu, buruh DKI Jakarta dan Jawa Barat meminta Presiden menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat KDM agar memenuhi tuntutan buruh tersebut.

“Bilamana tidak ada penyelesaian, aksi akan terus berlanjut dari waktu ke waktu, baik di Istana, Jakarta, maupun di Bandung,” tegas Said Iqbal.

(ell)

No more pages