Polisi Tetapkan Eks Dirut PTPN XI jadi Tersangka
Dovana Hasiana
09 July 2026 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022.
Dua orang tersangka yang dimaksud adalah Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dengan inisial DPP dan Direktur PT Multinas Indonesia dengan inisial TD. Berdasarkan informasi yang dihimpun, DPP merujuk pada Dolly Parlagutan Pulungan dan TD merujuk pada Tjahjadi Djajadibrata.
“Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645,26 miliar,” ujar Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi dalam siaran pers, dikutip Kamis (09/07/2026).
Yusuf menjelaskan proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
































