Penasihat hukum Nadiem langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang Chromebook. Hal ini langsung dibacakan usai jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan terhadap Nadiem dalam sidang tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022.
Dalam eksepsi tersebut, penasihat hukum Nadiem membantah kliennya melakukan korupsi. Mereka juga mengatakan penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke rekening Nadiem.
“Terlebih dugaan memperkaya diri senilai Rp809 miliar merupakan angka yang melampaui satu–satunya pendapatan Google yang mungkin diperoleh dalam perkara ini,” kata tim kuasa hukum Nadiem dikutip dari surat eksepsi, Senin (5/1/2026).
(dov/frg)































