Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, pada pasal 6 ayat (2) juga tercantum bahwa pelaku saha atau WP juga diberikan tenggat waktu untuk merespons jawaban teguran atau imbauan dengan menetapkan waktu paling lama 14 hari usai tanggal kirim/penyerahan surat.

Lalu, ayat (5) kembali menjelaskan jika WP belum siap memberikan jawaban dalam kurun waktu tersebut maka Pasal 6 ayat (5) memberikan kelonggaran perpanjangan jangka waktu paling lama 7 hari.

Namun, mereka menggarisbawahi jika proses perpanjangan tersebut harus terlebih dahulu diajukan secara tertulis sebelum batas waktu normal berakhir.

Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak atas ketentuan peraturan perpajakan melalui sistem self assessment., dan memberikan keadilan serta kepastian hukum mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

(ibn/wep)

No more pages