Habis B50, Bahlil Pastikan Bioetanol E10 Mulai Diwajibkan 2027
Azura Yumna Ramadani Purnama
09 July 2026 15:59

Bloomberg Technoz, Karawang – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan mandatori bensin campuran bioetanol 10% alias E10 tetap akan dilaksanakan pada 2027 atau tahun depan, lebih cepat dari target semula pada 2028.
Hal itu dilakukan menyusul keberhasilan Indonesia dalam mengebut bauran biodiesel terhadap solar fosil, yang kini telah mencapai tingkatan 50% alias B50.
“Dengan keberhasilan B50, maka kita mau copy [bauran bahan bakar nabati] untuk bensin yaitu etanol. Mandatori [bioetanol] kita lakukan 2027, tahap pertama 10%—20%, sehingga [bio]etanol bisa mengikuti jejak biodiesel,” ujarnya dalam peluncuran B50 di Karawang, Kamis (9/7/2026).
Bahlil menyebut bioetanol tersebut akan diolah dari berbagai sumber daya lokal mulai dari tebu, singkong, hingga jagung.
Dia juga mensinyalir pembiayaan proyek bioetanol akan dikelola bersama antara BPI Danantara, PT Pertamina (Persero), serta badan usaha swasta lain yang belum dia sebutkan namanya.






























