“Ada dugaan Mendagri [Menteri Dalam Negeri] dan Menaker [Menteri Ketenagakerjaan] menyuruh Kadisnaker tidak memakai [Alfa] 0,9 tapi 0,7. Ini kan menentang presiden,” sebutnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan besaran UMP 2026 sebesar Rp5.729.876. Jumlah ini naik sebesar 6,17% dibandingkan tahun sebelumnya, di mana upah Jakarta pada 2025 Rp5.396.761.
Sementara itu, gugatan yang diajukan ke PTUN Bandung karena kebijakan KDM bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Said Iqbal, dalam aturan tersebut UMSK tidak dapat diubah oleh gubernur, sementara yang dapat disesuaikan hanya Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.317.601. Angka ini naik 0,7% atau Rp127 ribu dari upah tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.191.601. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menetapkan kenaikan UMSP sebesar 0,9%.
(ain)































