Selanjutnya, Pasal 38B ayat (1) UU Tipikor menegaskan Nadiem wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang didakwakan. Dengan demikian, hak dan kewajiban dalam pembuktian terbalik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Dengan menyatakan kesiapan melakukan pembuktian terbalik, kata mereka, Nadiem tidak sedang mengakui kesalahan atau membebankan pembuktian kepada dirinya sendiri, melainkan menggunakan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang sebagai bagian dari upaya pembelaan yang sah dan konstitusional.
“Dalam perkara a quo, tidak terdapat satu pun uraian dalam surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Nadiem memperoleh keuntungan pribadi, menerima aliran dana, atau menikmati hasil dari perubahan nilai permohonan atau perbuatan lain yang didakwakan.”
Ketiadaan uraian tersebut justru dinilai makin memperkuat posisi Nadiem untuk secara terbuka dan transparan membuktikan bahwa tidak terdapat pertambahan harta kekayaan yang tidak sah; tidak terdapat hubungan antara tindakan jabatan Terdakwa selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan keuntungan pribadi; dan tidak terdapat motif memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Dalam hal ini, Nadiem siap untuk menghadirkan dan menyerahkan dalam persidangan antara lain laporan harta kekayaan; data penghasilan resmi; riwayat transaksi keuangan; serta dokumen pendukung lainnya guna membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan Nadiem berasal dari sumber yang sah dan tidak berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan.
“Nadiem secara tegas menyatakan kesiapan melakukan pembuktian terbalik menunjukkan itikad baik [good faith] serta komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan jabatan. Bahwa oleh karena itu, keberadaan mekanisme pembuktian terbalik sebagaimana Pasal 37 UU Tipikor tidak dapat dipisahkan dari penilaian Majelis Hakim terhadap unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta terhadap ada atau tidaknya kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana kepada Nadiem,” kata tim kuasa hukum.
(dov/frg)




























