Logo Bloomberg Technoz

Nadiem Tantang Jaksa Tempuh Pembuktian Terbalik Hartanya 

Dovana Hasiana
06 January 2026 12:10

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun. (Foto: Diolah dari Berbagai SUmber)
Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun. (Foto: Diolah dari Berbagai SUmber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penasihat hukum Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim menyatakan kesiapan untuk melakukan pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Adapun, pengaturan mengenai pembuktian terbalik dalam Pasal 37 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merupakan hak Nadiem untuk membuktikan itikad baik, integritas dan legalitas sumber penghasilan serta kekayaannya, tanpa menghapus kewajiban jaksa penuntut umum untuk tetap membuktikan unsur-unsur dakwaan.

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Nadiem memohon agar majelis hakim mencatat secara resmi kesiapan Nadiem untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana Pasal 37 UU Tipikor, dan mempertimbangkannya secara saksama dalam menilai keberlakuan dan kekuatan Dakwaan JPU dalam perkara a quo,” sebagaimana termaktub dalam nota eksepsi, dikutip Senin (5/1/2026). 


Nadiem dalam perkara a quo menegaskan sikap kooperatif dan keterbukaan penuh terhadap proses peradilan dengan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Tipikor.

Pasal 37 UU Tipikor memberikan hak kepada Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, termasuk membuktikan bahwa terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi; tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain; dan tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah.