Logo Bloomberg Technoz

Tri mengklaim besaran tersebut ditetapkan secara proporsional sebab kuota sebesar 25% merepresentasikan produksi yang dilakukan selama tiga bulan

“Oh ya, itu kan tarikan dari yang 3 tahun kan? Yang 3 tahun ditarik ke sampai dengan Maret 31. Total 100% kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25%-nya,” lanjut Tri.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM menegaskan perusahaan tetap dapat menjalankan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada 31 Desember 2025. Ketentuan itu bakal berlaku sampai 31 Maret 2026.

Lewat SE itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya.

Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB 3 tahun periode 2024—2026 atau 2025—2027.

Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026 namun belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.

Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.

Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan.

“Dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026,” tulis poin nomor 3 SE tersebut.

Nantinya, jika RKAB 2026 versi satu tahun sudah disetujui oleh Kementerian ESDM maka persetujuan RKAB yang diterbitkan menjadi pedoman pemegang izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.

Sekadar catatan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan akan memangkas target produksi bijih nikel tahun ini. Rencana pemangkasan produksi itu turut menyasar komoditas batu bara dan mineral lainnya.

“Semuanya kita pangkas. Bukan hanya nikel, batu bara pun kita pangkas. Kenapa? Karena kita akan mengatur supply and demand,” kata Bahlil kepada awak media di kantor Kementerian ESDM, Jumat (19/12/2025).

Hanya saja, Bahlil belum dapat mengungkapkan besaran target produksi nikel dan batu bara tahun depan. Dia beralasan kementeriannya masih menghitung penyesuaian volume produksi komoditas tambang tersebut.

Di sisi lain, dia mengatakan, manuver pemangkasan produksi itu dilakukan untuk menopang harga komoditas tambang mendatang.

Sebelumnya, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) membeberkan produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 diajukan sekitar 250 juta ton, turun drastis dari target produksi dalam RKAB 2025 sebanyak 379 juta ton.

Sementara itu, Kementerian ESDM sempat memberikan sinyal akan memangkas target produksi batu bara dalam RKAB 2026 menjadi di bawah 700 juta ton, atau lebih rendah dari tahun ini yang ditetapkan sebanyak 735 juta ton.

(azr/wdh)

No more pages