Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Siapkan Kompensasi Januari 2026 Buat Pertamina & PLN

Sultan Ibnu Affan
23 February 2026 14:40

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (12/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (12/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk kompensasi ke PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk periode Januari 2026.

Kesiapan anggaran itu menjadi amanat dari perubahan skema pembayaran yang kini menjadi setiap satu bulan sekali sebesar 70% dibandingkan sebelumnya yang setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali.

"Yang Januari 2026 sedang diproses, belum dibayar. Sebentar lagi. Sudah available. Kita bayar nanti," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/2/2026).


Adapun, perubahan skema pembayaran tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik.

Pembayaran tersebut akan dilakukan dalam kurun Januari hingga Juli sepanjang tahun berjalan. Sementara itu, sisanya pada Agustus akan dilakukan penghitungan pembayaran jika dinilai kurang.