Bos OJK Bicara Relaksasi Kredit Buat Korban Bencana Sumatra
Pramesti Regita Cindy
02 January 2026 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpendapat relaksasi kredit selama tiga tahun bagi korban bencana banjir di Sumatra merupakan kebijakan yang realistis.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan relaksasi diberikan sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Data sementara menunjukkan lebih dari 105 ribu debitur terdampak di wilayah bencana tersebut.
"Potensi kredit dan pembiayaan yang terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp400 triliun," kata Mahendra dalam pembukaan perdana bursa saham 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
"Kami optimis, jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk merasakan keseluruhan aktivasi dari pengaturan tersebut," jelasnya.






























