Logo Bloomberg Technoz

Polisi Akan Umumkan Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan

Muhammad Fikri
02 January 2026 18:40

Ilustrasi penebangan liar di hutan (Envato)
Ilustrasi penebangan liar di hutan (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian (Polri) memberikan sinyal akan segera menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar atau ilegal logging di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Para tersangka ini, menurut Korps Bhayangkara, menjadi penyebab ribuan kayu gelondongan memperburuk dampak banjir bandang dan tanah longsor akibat Siklon Tropis Senyar di kawasan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengklaim, pengumuman status tersangka akan berlangsung pekan depan. Pada saat ini, dikutip dari laman Humas Polri, para penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memastikan konstruksi hukum dan status sejumlah pihak yang terlibat.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri tercatat telah memeriksa 18 orang saksi yang diduga mengetahui dan terlibat dalam kegiatan pembalakan liar oleh perusahaan yang berupaya membuka lahan di kawasan hutan sekitar Tapanuli Selatan.


Selain Tapanuli Selatan, Irhamni mengatakan, Polri juga masih terus melanjutkan proses penyelidikan terhadap dugaan praktik serupa di Aceh Tamiang, DI Aceh. Pada akhir November 2025, ribuan kayu gelondongan -- beberapa memiliki nomor dari cat, terbawa banjir bandang yang merusak fasilitas umum, rumah, dan jembatan di kawasan tersebut.

Menurut dia, Polri saat ini tengah mengerahkan dan memperkuat tim penyelidik di lapangan untuk melakukan sejumlah pengecekan di sejumlah titik. Setidaknya, ada 40 personil Bareskrim Polri tengah menyusuri asal kayu gelondongan di banjir Aceh Tamiang.