DPR Buka Peluang Presiden Pilih Kepala Daerah
Muhammad Fikri
02 January 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi isyarat rencana revisi sejumlah undang-undang politik tak hanya memindahkan kewenangan memilih kepala daerah dari rakyat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lembaga legislatif tersebut bahkan membua ruang agar presiden yang menentukan sejumlah calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Hal ini diungkap Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda yang tiba-tiba mengklaim memberikan respon terhadap wacana agar presiden bisa memiliki hak memilih kepala daerah sebagai wujud perwakilan pemerintah pusat di daerah. Menurut dia, wacana tersebut bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945.
Namun, alih-alih menghentikan wacana tersebut, Politikus Partai Nasdem tersebut justru melontarkan cara alternatif agar presiden tetap bisa memilih perpanjangan tangannya di daerah. Dia menyebutnya sebagai opsi formula hibrida yaitu presiden bisa memilih sejumlah nama calon, namun yang memilih kepala daerah terpilih adalah DPRD.
“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” kata Rifqi dikutip dari laman DPR, Jumat (02/01/2026).
Menurut dia, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Selain itu, dia mengklaim, konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

































