Logo Bloomberg Technoz

Lebih jelasnya, Mahendra menegaskan, perlakuan khusus kredit dan pembiayaan berlaku luas, mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), hingga usaha besar dan korporasi.

Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dapat dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. OJK juga mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor bagi debitur terdampak bencana.

"Pada sektor perasuransian juga didorong agar melakukan pemetaan polis terdampak penyederhanaan proses klaim serta langkah-langkah pendukung lainnya," jelasnya. 

Sebelumnya, pemerintah memberikan relaksasi bagi UMK debitur program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra. 

Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi diberikan dalam tiga bentuk. Pertama, pelonggaran dilakukan mulai Desember 2025 hingga Maret 2026.

"Ini di mana debitur nanti tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran dan tidak mengajukan klaim dan penjaminan atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Kedua, lanjut Airlangga, pemerintah memberikan relaksasi kewajiban debitur KUR eksisting khusus UMKM yang usahanya tidak dapat dilanjutkan. Di sini, nanti ada periode relaksasi dan potensi penghapusan hingga perpanjangan tenor.

Ketiga, kata dia, UMKM terdampak dapat kembali mengajukan kredit tambahan. Pengajuan ini nantinya akan diberikan subsidi bunga dan subsidi margin untuk 2026 sebesar 0% dan 2027 sebesar 3%.

"Kemudian untuk debitur baru suku bunga juga akan diberikan 0% di 2026, dan 2027 3%, dan tahun berikutnya nanti normal di 6%," tutur Airlangga.

(prc/naw)

No more pages