Dia melanjutkan bahwa sehingga pihaknya menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. Meski begitu, dia menyebut KPK terbuka apabila masyarakat mempunyai informasi terkini yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi izin tambang tersebut.
"Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," tutur dia.
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 lalu. Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta IUP operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel dan diduga didapatkan dari proses perizinan melawan hukum.
Tak hanya itu, Aswad pun disangka memperoleh suap senilai Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara.
(far/ros)
































